JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (29/6).
Gamawan Fauzi diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan KPT elektronik (E-KTP).
Dia diperiksa kedua kalinya sebagai saksi.
“Kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka PLS hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan terhadap saksi Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri,” kata Ali.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bendahara PBNU Jadi Tersangka Kasus Suap, PBNU Siap Dampingi Mardani Maming
Usai diperiksa, hari ini KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan Gamawan.
Mantan Mendagri ini dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengadaan KTP elektronik.
Walaupun terus menyangkal Gamawan diduga menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko dan tanah di Jalan Brawijaya Jakarta Selatan atas kasus suap pengadaan KTP elektronik ini.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.