KOMPAS.TV - 12 kafe Holywings resmi ditutup dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta menyusul insiden promo miras yang mengundang kontroversi di masyarakat.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak mempermasalahkan jika pengusaha kafe dan bar Holywings yang izinnya telah dicabut kembali membuka usaha yang sama dengan nama lain.
Baca Juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani: Kami Punya Ribuan Pegawai yang Cari Nafkah di Sana
Penutupan belasan kafe Holywings dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Gedung Balaikota Gambir Jakarta Pusat pada Senin malam tadi.
Riza menjelaskan, tak menampik jika hasil evaluasi pasca kontroversi promo miras berbau sara, justru menemukan pelanggaran administrasi.
Penutupan Holywings merupakan wewenang pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam kasus Holywings ini Pemprov DKI melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau DPMPTSP telah mengajukan rekomendasi pencabutan izin ke BPKM.
Setelah menetapkan enam orang tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan menyegel ruang kerja Holywings yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor pusat Holywings yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Ruang kerja tim kreatif Holywings digeledah untuk mencari bukti tambahan, garis polisi juga langsung dipasang untuk menghindari karyawan lain masuk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.