KOMPAS.TV – Mahkamah Agung melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan nya bertugas dan berfungsi untuk membantu sekretaris Mahkamah Agung dalam melakukan penelitian dan pengembangan dibidang hukum.
Dalam penelitiannya Puslitbang Kumdil MA juga membangun kerja sama antar lembaga, baik dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Perencana Keuangan MRE: Kalau 5-20 Tahun Tidak Dibayar, Itu Bukan Investasi Melainkan Rugi!
Adapun fungsi Puslitbang Kumdil MA adalah untuk menyiapkan perumusan kebijakan dengan melakukan pengkajian hukum dan peradilan dan menyeleksi putusan-putusan penting.
Selain itu, MA menjelaskan tugas Puslitbang di seluruh lembaga tidak lagi melakukan penelitian yang bersifat umum berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021.
Seluruh Puslitbang difokuskan melakukan penelitian di internal.
Dalam melakukan penelitian, Puslitbang MA juga bekerja sama dengan 26 perguruan tinggi di Indonesia.
Masyarakat yang ingin melihat hasil penelitian dan pengembangan Puslitbang Mahkamah Agung dapat mengakses website sislitbang.id.
Baca Juga: Jelang MotoGP Belanda 2022, Begini Kondisi Terbaru Marc Marquez
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.