Kompas TV video vod

Terbukti Lakukan Menghina Lambang Negara, 3 "Jenderal" NII Divonis Penjara! Berikut Putusannya...

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 21:20 WIB
Penulis : Shinta Milenia

GARUT, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis kepada 3 Jenderal Negara Islam Indonesia, NII.

Ketiganya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara hingga 4 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terhadap 3 terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/6/2022) siang.

Baca Juga: Anggota DPR Tanggapi Pernyataan Mahathir Mohamad Soal Kepri: Nostalgia, Tak Perlu Dianggap Serius!

3 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar dan menghina lambang negara.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda.

Dua terdakwa divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara satu terdakwa lainnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa memilih pikir-pikir.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x