Kompas TV video vod

Putusan MK: Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 10:58 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari jabatannya. Hal ini berdasarkan putusan dari Hakim Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengharuskan Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisi ketua MK.

Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Masa jabatan hakim MK disebutkan merupakan hak pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70.

Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Video Editor: Arief Rahman

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x