SORONG, KOMPAS.TV - Prosesi adat untuk pelaksanaan egek atau sistem konservasi tradisional biasanya dilaksanakan enam tahun sekali oleh suku asli Sorong.
Seperti yang dilakukan di Kampung Malaumkarta.
Setelah upacara Adat untuk egek atau sistem konservasi tradisional selesai dilakukan, masyarakat setempat kembali diizinkan untuk memanen hasil laut seperti udang, teripang dan biota laut lainnya.
Baca Juga: Mahasiswa di Malang Ciptakan Alat Sterilisasi Telur, untuk Perpanjang Masa Simpan
Masyarakat Adat Suku Moi memandang egek sebagai bagian dari hidup sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap lintas tanah adat yang merugikan mereka biasanya terjadi sidang adat untuk memproses pelaku pelanggaran.
Egek biasa dilakukan untuk melindungi zona-zona utama misalnya di hutan, laut dan sungai untuk menjaga sumber daya alam yang dimiliki.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.