JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga 14 Juni 2022, Mabes Polri melaporkan 20 ribu lebih kendaraan ditindak, dalam Operasi Patuh 2022.
Pantauan dan penindakan kepada pelanggar, sesuai pantauan CCTV di sejumlah titik di Indonesia.
Operasi Patuh Jaya mulai dilaksanakan sejak 13 Juni hingga 26 Juni mendatang.
Baca Juga: Polisi Masih Temukan Banyak Pelanggaran saat Operasi Patuh Agung di Gianyar Bali
Ada 8 sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, knalpot bising, hingga pengendara yang melawan arus.
Selain menggelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Jaya mulai berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap.
Sanksi tilang tersebut mulai berlaku pada hari ini Senin, 13 Juni 2022.
Untuk penindakan ganjil genap akan melalui 2 skema, yakni tilang elektronik dan tilang manual.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.