MAKASSAR, KOMPAS.TV - Usai menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka aborsi tujuh janin, polisi akan memeriksa kejiwaan keduanya.
Sepasang kekasih ini ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan Konawe, Sulawesi Tenggara.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan tersangka di Psikiater Dokkes Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (10/06) hari ini.
Baca Juga: Temuan 7 Jenazah Janin di Indekos Gegerkan Warga Makassar, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih!
Selain itu polisi juga akan melakukan test DNA untuk memastikan apakah ketujuh janin, merupakan hasil hubungan dari keduanya.
Aborsi yang dilakukan tersangka NM dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2017.
Tersangka mengugurkan kandungannya, diduga lantaran malu hamil di luar nikah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.