MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku sepasang kekasih penyimpan 7 janin bayi di kamar indekos di Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi menyebut, 7 janin hasil aborsi selama 10 tahun.
Pelaku ditangkap di 2 tempat yang berbeda.
Baca Juga: Tega! Suami Aniaya Istri dengan Senjata Tajam, Pelaku Dikenal Tempramental
Satu pelaku perempuan ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara, sementara pelaku laki laki ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, polisi akan melakukan tes kejiwaan pada keduanya.
Pada polisi pelaku perempuan mengaku 7 janin yang disimpan di kotak kamar indekos di Makasar adalah hasil aborsi selama 10 tahun, sejak 2012 lalu karena hamil di luar nikah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.