SERANG, KOMPAS.TV - Kejati Banten menahan seorang petinggi Kantor Pegadaian Syariah di Serang Banten inisial WR terkait gadai fiktif.
Tersangka menerbitkan sejumlah produk gadai fiktif dengan total kerugian Rp2,6 miliar.
Ada tiga produk gadai fiktif yang dibuat tersangka yaitu yang pertama, membuat dan menerbitkan RHAN fiktif dengan 90 transakasi menggunakan 40 KTP tanpa izin dengan jaminan emas imitasi.
Total transaksinya adalah Rp2,3 miliyar.
Yang kedua yaitu membuat produk arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan KTP orang lain, nilai total transaksi adalah Rp230 juta.
Yang ketiga adalah membuat tiga transaksi penafsiran emas dan berlian di atas ketentuan taksiran yang ditetapkan senilai Rp54 juta.
Baca Juga: Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Lagi, Kali Ini Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM
Tersangka menggunakan uang hasil gadai fikif itu untuk keperluan pribadi seprti untuk trading dan berjalan-jalan ke luar negeri.
Pelaku kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang untuk ditahan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.