KOMPAS.TV - Keluarga korban kasus pembunuhan berencana 2 remaja di Nagreg, Jawa Barat, menerima vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa Kolonel Priyanto.
Pakar hukum pidana bahkan mengapresiasi Peradilan Militer Indonesia yang telah menunjukkan independensi dengan menghukum berat terdakwa.
Pertimbangannya terdakwa memenuhi unsur pasal pembunuhan yang disangkakan oditur militer, yang secara sadar berencana melakukan pembunuhan kepada kedua korban, dan terus menolak usulan kedua bawahannya untuk membawa korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Simak! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Juni 2022, Dari Stasiun Lempuyangan ke Stasiun Balapan
Priyanto juga dipecat dari kesatuan militer TNI Angkatan Darat.
Atas vonis ini, pihak keluarga korban Handi Saputra menerima putusan majelis hakim.
Meskipun sebelumnya, sang ibunda, dari almarhum Handi Saputra, Gagan Suryati, menginginkan Kolonel Priyanto divonis Hukuman Mati.
Namun keluarga mengganggap bahwa vonis seumur hidup sudah sesuai dengan apa yang diperbuat.
Sang ibunda menyebut sejak hilang pada 8 Desember 2021 lalu keluarga dan kerabat melalui hari-hari yang berat.
Baca Juga: 10 Kg Cabai Nyaris Seharga 1 Gram Emas, Petani Waspadai Maraknya Pencurian Cabai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.