JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, diperpanjang selama satu bulan, hingga 4 Juli 2022.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri, nomor 29 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan nomor 30, untuk di luar Jawa dan Bali.
Kini hampir seluruh wilayah di Indonesia, baik Kabupaten maupun Kota sudah berada dalam level satu.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 4 Juli: WFO, Makan di Restoran hingga Resepsi Bisa 100 Persen
Menyisakan satu kabupaten yakni, Kabupaten Teluk Bintuni, yang masih berada di level dua.
Meski diterapkan selama satu bulan, evaluasi mingguan masih akan terus dilakukan, untuk terus memantau situasi pandemi.
Hasil evaluasi mingguan, akan menjadi acuan Presiden Joko Widodo, untuk menentukan langkah penanganan pandemi selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.