Kompas TV video vod

Kronologi Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Uang Rp 160 Juta!

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 22:42 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

SRAGEN, KOMPAS.TV - Seorang pensiunan guru agama di Sragen, Jawa Tengah harus mengembalikan sebagian gaji dan sertifikasinya senilai Rp 160 juta.

Dirinya pun juga tengah berjuang untuk mendapatkan SK pensiun sebagai pegawai negeri sipil.

Menikmati hari tua dengan tenang usai berpeluh sepanjang hidup menjadi impian saat memasuki masa pensiun.

Namun, kenyataan lain harus dihadapi Suwarti.

Perempuan berusia 61 tahun ini harus mengembalikan uang Rp 160 juta kepada badan kepegawaian dan pengembangan SDM.

Uang itu merupakan biaya sertifikasi serta gaji selama 2 tahun.

Padahal, tahun 2016 lalu Suwarti telah diangkat menjadi PNS dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo sampai pensiun di umur 60 tahun.

Hingga saat ini, Suwarti masih berjuang untuk mendapatkan SK pensiun.

Menurut Suwarti, BKPSDM tidak mengakuinya sebagai PNS, melainkan tenaga pendidik dengan batas usia 58 tahun.

Oleh karena itu, Suwarti harus mengembalikan 2 tahun gajinya.

Lebih lanjut, Pihak BKPSDM Sragen akan mengkaji lebih dalam persoalan yang membelit Suwarti.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x