KOMPAS.TV – Selasa pagi (07/06), sidang vonis kasus kematian sejoli di Nagreg, dengan terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer II Jakarta.
Dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Khilafatul Musmilin Gencar Merekrut Anggota, NII : Mereka Ada di 34 Provinsi, Bahkan Ada Aparat!
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Infantri Priyanto terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan jenazah korban.
Karena itu, dalam tuntutannya Oditur Militer meminta majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Umat Budha soal Wacana Tarif Rp750 Ribu Candi Borobudur: Upaya Komersialisasi Harus Dikaji Ulang
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.