JAKARTA, KOMPAS TV – Skeama ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas, dari 12 titik menjadi 25 titik.
Hal tersebut dilakukan karena semakin padatnya aktivitas di lalu lintas Jakarta sejak Covid-19 melandai.
Terdapat 13 titik baru penerapan ganjil-genap. Kendaraan dengan ujung pelat nomor ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta Dimulai Besok, Cek Lokasinya
Sebaliknya, pelat nomor kendaraan dengan ujung nomor genap di tanggal genap.
Skema ganjil-genap diterapkan dua waktu, yakni pagi 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore 16.00 – 21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya -Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (Sisi Barat dan Sisi Timur)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Video Editor: Laurensius Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.