JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 3 bandar narkoba jenis ganja di daerah Bandengan Utara, Jakarta Utara polisi juga mengamankan 2 kilogram ganja siap edar.
Bandar narkoba ini dibekuk saat akan melakukan transaksi di wilayah Kertajaya, Bandengan.
Baca Juga: Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Andrie Bayuajie Ditangkap di Kediamannya di Cilandak!
Meski sempat berkelit, polisi akhirnya menemukan 2 paket ganja seberat 1 kilogram siap edar yang disembunyikan dibalik tumpukan karung dan plastik.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 2 bandar lainnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara dengan total barang bukti 2 kilogram ganja.
Atas perbuatannya, ketiga bandar narkoba ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.