KOMPAS.TV - Dari total 50 penumpang kapal, 16 penumpang belum ditemukan; sementara 31 penumpang ditemukan dalam kondisi selamat dan tiga penumpang meninggal dunia.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di perairan Selat Makassar.
Ya, hingga Kamis (2/6), tim SAR gabungan masih mencari 16 korban tenggelammnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi di Selat Makassar.
Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi, termasuk pihak Syahbandar.
Nakhoda kapal ditahan dan dikenai pasal tentang berlayar tanpa memiliki surat izin berlayar.
Sementara pemilik kapal terkena pasal memperkerjakan nakhoda tanpa memenuhi persyaratan.
Baca Juga: 2 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar, Apa Alasannya?
KM Ladang Pertiwi juga bukan kapal penumpang yang mengangkut manusia, kapal ini seharusnya hanya mengangkut barang.
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi tenggelam di Selat Makassar 28 Mei 2022, seusai mengalami mati mesin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.