JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebagai identitas wajib pajak.
Integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan diharapkan bisa menyederhanakan administrasi.
Penyatuan integrasi satu data rencananya akan berlaku tahun 2023 mendatang.
Aturan ini diharapkan dapat meneyederhanakan administrasi demi kepentingan nasional.
Namun yang perlu diketahui, meski integrasi data NIK dengan NPWP diberlakukan, bukan berarti setiap yang memiliki NIK menjadi wajib pajak.
Jadi siapa aja yang akan dikenakan wajib pajak dengan integrasi NIK ini?
Berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan penghasilan yang kena pajak ialah indvidu atau untuk masyarakat dengan syarat sebagai berikut:
1. Mereka yang berpenghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulannya atau pendapatan 60 juta per tahun.
2. Mereka yang berpenghasilan 60 juta per tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Perkirakan Pertumbuhan Penerimaan Pajak Akan Melambat, Simak Berikut Ini!
Sementara, masyarakat atau individu yang tidak kena pajak adalah mereka dengan gaji atau pendapatan:
1. Sejumlah Rp 4,5 atau di bawah Rp 4,5 juta perbulan tidak dikenakan pajak.
2. Mereka atau indvidu yang memiliki penghasilan Rp 54 juta per tahun.
3. Juga bagi pelaku UMKM dengam omzet maksimal Rp 500 juta per tahun ternyata juga tidak akan dikenakan pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.