KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menegaskan, anggota TNI-Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah.
Namun, pemerintah menyakini sebaliknya, bahwa penempatan TNI-Polri aktif sebagai penjabat dibenarkan undang-undang.
Pelantikan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menuai polemik.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menegaskan, anggota TNI-Polri aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berpendapat, penempatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Adanya anggapan penunjukkan penjabat kepala daerah tidak mengindahkan sejumlah aturan, karena tidak melibatkan masyarakat; hal ini dibantah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menurut Tito, penunjukkan penjabat kepala daerah ini justru merupakan amanat undang-undang.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Bupati Seram Bagian Barat, berpotensi betentangan dengan Undang-Undang Pilkada.
Untuk menghindari polemik pengisian penjabat kepala daerah, pemerintah harus membuat aturan teknis yang jelas sehingga ada prosedur yang terbuka dan terukur dalam penunjukkan penjabat daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.