Kompas TV video vod

Tolak Pembelaan Terdakwa, Sidang Pembunuhan di PN Belopa Berakhir Ricuh

Kompas.tv - 25 Mei 2022, 18:30 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berakhir ricuh.

Keluarga korban menginginkan terdakwa dihukum seumur hidup dan tidak menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa untuk meringankan hukuman.

Baca Juga: Ricuh antara Warga dan DPRD untuk Petisi Penolakan Bupati Digantikan Sekda

Kericuhan terjadi dalam ruang sidang saat pleidoi atau pembelaan berlangsung.

Kuasa hukum terdakwa meminta keringanan dengan menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun pihak keluarga tiba-tiba berdiri menolak nota pembelaan.

Kericuhan berlangsung hingga di luar ruang sidang, keluarga berusaha menghadang keluarnya jaksa penuntut umum, namun berhasil dihalau oleh polisi.

Pihak keluarga korban menginginkan  terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pasal 340, sementara sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atau pasal 338 oleh jaksa penuntut umum.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x