JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Pengacara Ade Armando.
Pemeriksaan dilakukan selama dua setengah jam.
Penyidik menanyakan 14 pertanyaan kepada Eddy Soeparno untuk mengetahui apakah ditemukannya unsur-unsur pelanggaran yang diduga termasuk dalam pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE.
Eddy Soeparno juga turut menjelaskan apa yang menjadi makna dari cuitan di media sosialnya yang berujung pelaporan yang dilakukan Muannas Alaidid.
Sebelumnya, Muannas melayangkan somasi terhadap Eddy atas cuitannya tentang Ade Armando di Media Sosial.
Eddy dan Muannas berdebat tentang kasus pengeroyokan Ade Armando.
Debat tersebut akhirnya Eddy melapor ke polisi dalam dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Eddy Soeparno Bulan April Lalu, Ade Armando : Kapan Saya Pernah Menodai Agama?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.