JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap peran tersangka baru Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Menurutnya, Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang diperbantukan oleh pihak Kementrian Perdagangan untuk ekspor minyak goreng.
“jadi memang gini Lin Che Wei ini saya juga heran dia orang swasta tanpa direkrut dengan suatu keputusan, dia bisa bicara di sini dan bisa mengambil kebijakan bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menentukan DMO.” kata ST Burhanuddin.
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Penyidik Percepat Pemberkasan 5 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Jaksa Agung menambahkan, tindakan pengambilan keputusan yang sifatnya struktural lalu melibatkan swasta adalah tindakan berbahaya.
“Padahal seharusnya tetap ditentukan oleh hal-hal yang bersifat struktural dan tidak melibatkan swasta ini kan berbahaya. Swasta di situ dan ikut menentukan kebijakan dan ini berbahaya.” Tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan satu tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi minyak goreng.
Keterlibatan pihak swasta pada pengambilan kebijakan di Kementerian Republik Indonesia adalah faktor ditetapkanya Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Tersangka Lin Che Wei saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba.
Penyitaan aset pun telah dilakukan pihak Kejaksaan Agung.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.