JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
Satu orang tersangka yang ditahan yaitu pihak swasta dengan inisial LCW, adalah pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan.
Tersangka diduga bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengkondisikan produsen CPO mendapat izin ekspor CPO secara ilegal.
Baca Juga: Wali Kota Ambon jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Retail, Dijemput Paksa KPK di Jakarta!
Tersangka berinisial LCW alias WH itu kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
LCW diketahui merupakan Lin Che Wei yang juga dikenal sebagai seorang pakar ekonomi.
Baca Juga: Wali Kota Ambon jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Retail, Dijemput Paksa KPK di Jakarta!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.