JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor.
Dea mengaku hamil dan minta keringanan dalam kasusnya.
Dea kembali melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin menyebut bahwa berkas perkara kasus pornografi yang menjerat kliennya akan segera dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.
Mempertimbangkan kondisi hamil usai kadungan 23 minggu, kuasa hukum berharap agar kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
Sementara itu, Dea sendiri mengaku akan bertanggung jawab dalam kasusnya.
Untuk diketahui, Dea Onlyfans sudah ditetapkan sebagai tersangka konten pornografi oleh Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam satu tahun belakangan, Dea mendapat hasil Rp15 juta hingga Rp 20 juta rupiah setiap bulannya dari hasil penjualan konten pornografi di Onlyfans.
Baca Juga: Oditur Militer Menganggap Permintaan Pertimbangan Pengabdian Selama 28 Tahun Tidak Sesuai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.