KOMPAS.TV – Hari ini, Selasa (17/5/2022) sore tadi, pemerintah mengumumkan soal pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dengan tetap menjauhi kerumunan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin juga memberikan sinyal soal adanya relaksasi selanjutnya.
Baca Juga: Masyarakat Tetap Harus Pakai Masker Jika Beraktivitas di Ruang Tertutup & Naik Transportasi Umum!
Budi mengatakan, dari pengamatan Kemenkes, varian baru Covid-19 khususnya Omicron BA.2 tidak membuat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah secara bertahap mulai melakukan langkah-langkah transisi pandemi menuju endemi, salah satunya dengan pelonggaran masker di ruang terbuka.
Nantinya, pemerintah akan tetap memantau kondisi ke depan, dan akan mengambil kebijakan pelonggaran lainnya jika kondisinya semakin membaik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.