SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebuah rumah di Jalan Rangkah Surabaya digeledah aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus penggagalan ekspor 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste, dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penggeledahan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini dilakukan di rumah milik salah satu tersangka dalam kasus eskspor 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste.
Rumah yang berada di Jalan Rangkah 7, Nomor 43, Surabaya ini, merupakan tempat tersangka untuk mengurus dokumen ekspor minyak goreng.
Baca Juga: Senyum Bahagia Warga Indonesia Timur Dapatkan Minyak Goreng Curah dan Gula Pasir
Dalam penggeledahan ini, petugas menemukan dokumen catatan ekspor dan juga sebuah komputer, yang kemudian dibawa dijadikan barang bukti.
Selain itu, petugas juga meminta keterangan satu orang keryawan yang berada didalam rumah tersebut.
Sementara sebelumnya, mengantisipasi ekspor minyak goreng ilegal TNI AL menggelar patroli dengan mengerahkan 40 hingga 50 kapal.
Patroli laut digelar setiap hari ke sekitar wilayah perbatasan.
TNI AL juga menggelar operasi inteligen dengan melibatkan sejumlah instansi agar seluruh wilayah laut NKRI dapat terjangkau.
Sebanyak 13 kapal beserta awaknya kini diperiksa karena dicurigai akan mengekspor CPO beserta turunnnya.
Saat ini, satu kasus ekspor minyak goreng di Medan, telah P21 atau siap disidangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.