KUPANG, KOMPAS.TV - Pelaku pencurian dan penjambretan ditangkap Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku kini ditahan karena kerap mencuri telepon seluler dan perhiasan emas milik warga.
‘VPKL’ alias Valen, seorang pemuda tanggung ini, diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, karena sering meresahkan warga dengan aksi mencuri serta menjambret.
Sesuai hasil penelusuran, pelaku bisanya beraksi pada dini hari dengan mencuri barang berharga milik warga, seperti ponsel dan perhiasan emas.
Sejumlah warga yang menjadi korban, kemudian melaporkan kasus ini ke polisi; hingga polisi mengusut dan berhasil membekuk pelaku.
Pelaku nekat melakukan aksi pencurian dan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yakni dengan menjual barang-barang hasil curian ke penadah.
Kini pelaku di tahan di Sel Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.