Kompas TV video vod

Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte, M Kace Akan Dihadirkan di Sidang Berikutnya

Kompas.tv - 12 Mei 2022, 19:10 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan Irjen Napoleon Bonaparte, dalam kasus penganiayaan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri Agustus 2021 lalu.

Hakim Ketua Djuyamto menilai poin keberatan terdakwa Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya, tidak sesuai lingkup eksepsi dan harus ditolak.

Baca Juga: Pengakuan Napoleon Bonaparte, Pengeroyokan M Kece Untuk Redam Emosi Tahanan Lain

Eksepsi Napoleon pada 7 April lalu, meminta Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena tidak menyertakan 3 dokumen, di antaranya surat perdamaian antara terdakwa dan saksi korban.

Dalam putusan sela, hakim memutuskan melanjutkan perkara dengan pembuktian sertai pemanggilan saksi korban M Kace pada sidang berikutnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x