Kompas TV video vod

Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku, Berikut Jadwalnya

Kompas.tv - 9 Mei 2022, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap kembali diberlakukan mulai Senin 9 Mei 2022.

Ganjil-genap kembali berlaku usai libur sementara di jenjang waktu libur Idulfitri atau Lebaran 2022.

Skema tersebut tak berlaku sementara pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: Hari Ini, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku Seperti Biasa

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan bahwa skema ganjil-genap di Jakarta kembali berlaku.

Berikut jadwal pemberlakukan ganjil-genap:

Waktu: Senin s/d Jumat

Jam: 06.00 – 10.00 (pagi) dan 16.00 – 21.00 (malam)

Ruas jalan ganjil genap Jakarta:

1. Jalan M.H. Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang);

6. Jalan Tomang Raya;

7. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto);

8. Jalan Gatot Subroto;

9. Jalan M.T. Haryono;

10. Jalan H.R. Rasuna Said;

11. Jalan D.I. Panjaitan;

12.Jalan Jenderal A. Yani ( Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

13.Jalan Gunung Sahari.

Video Editor: Laurensius Galih

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x