Kompas TV video vod

Majelis Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Bahar Bin Smith

Kompas.tv - 26 April 2022, 16:25 WIB
Penulis : Shinta Milenia

BANDUNG, KOMPAS.TV - Selasa (26/4/2022) pagi, terdakwa kasus penyebaran informasi bohong atau hoax, Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela.

Majelis Hakim memutuskan eksepsi atau keberatan yang diajukan Bahar Bin Smith.

Dalam eksepsi, pihak terdakwa Bahar Bin Smith menilai persidangan seharusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Eksepsi Bahar sudah direspons Jaksa yang meminta Majelis Hakim menolak keberatan Bahar Smith.

Bahar disidang dengan dakwaan menyebarkan informasi bohong atau hoaks dalam ceramahnya di Marga Asih.

Baca Juga: Srikandi Ganjar Sulsel Deklarasi Dukung Ganjar Capres

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x