KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma selama 20 hari, seusai diperiksa sebagai tersangka.
Polisi menyebut, tersangka diduga menerima uang Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz.
Adik-kakak yang jadi tersangka ini memiliki akun kripto berisi aset senilai Rp 35 miliar, diduga dari hasil penipuan dengan aplikasi Binomo.
Baca Juga: Dimintai Keterangan Usai Diperiksa, Rossa Tegaskan Tak Kenal Pemilik DNA PRO: Cuma Nyanyi!
Tersangka Nathania juga disebut dalam pembelian rumah di Medan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Total sudah ada 7 tersangka kasus Binomo yang ditahan kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.