KOMPAS.TV - Terdakwa penodaan agama hari ini (19/04) menjalani sidang putusan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan kepada Ferdinand Hutahaean.
Hakim menyebut Ferdinand Huatahean terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks berisikan penodaan agama dan menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Pembacaan Putusan Hukuman untuk Ferdinand Hutahean Terkait Cuitan yang Telah Dihapus
Vonis lima bulan yang dijatuhkan ke Ferdinand Hutahaean lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ferdinand 7 bulan penjara.
Pasca divonis 5 bulan kurungan penjara, Ferdinand Hutahaean bersama kuasa hukumnya pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak, Ferdinand menilai vonis ini menjadi pembelajaran untuk dirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.