Kompas TV video vod

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Soal Kasus Penodaan Agama

Kompas.tv - 19 April 2022, 19:00 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Terdakwa penodaan agama hari ini (19/04) menjalani sidang putusan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan kepada Ferdinand Hutahaean.

Hakim menyebut Ferdinand Huatahean terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks berisikan penodaan agama dan menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Pembacaan Putusan Hukuman untuk Ferdinand Hutahean Terkait Cuitan yang Telah Dihapus

Vonis lima bulan yang dijatuhkan ke Ferdinand Hutahaean lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ferdinand 7 bulan penjara.

Pasca divonis 5 bulan kurungan penjara, Ferdinand Hutahaean bersama kuasa hukumnya pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak, Ferdinand menilai vonis ini menjadi pembelajaran untuk dirinya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x