JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kelangkaan minyak goreng pada akhir tahun 2021.
Dalam penyidikan tersebut ditemukan 2 alat bukti yaitu adanya permufakatan ekspor dan surat persetujuan ekspor serta penyelewengan harga dan pendistribusian minyak goreng.
Sehingga pada Selasa 19 April 2022, sebanyak 4 orang ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Tersangka dari Kementrian Perdagangan merupakan pejabat eselon I berinisial IWW.
Sementara itu, tiga orang lainnya adalah pejabat ataupun pimpinan dari berbagai pihak swasta yang bergerak di bidang pengolahan CPO dan turunannya termasuk minyak goreng.
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.