JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut, kembali menahan dua tersangka, kasus dugaan penipuan investasi skema Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Keduanya adalah kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah Vanessa.
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei disebut resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Vanessa dan ayahnya, ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz dan membantu menyembunyikan dana hasil kejahatan.
Selain Vanessa dan ayahnya, polisi telah menahan 4 tersangka lain yakni Indra Kesuma alias Indra kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim, dan development manager Brian Edgar Nababan.
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong diperiksa Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus Binomo, pada Senin (18/04) kemarin.
Kedatangan Vanessa, dikonfirmasi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Vanessa Khong sempat mangkir saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri, Kamis (14/04) lalu dan meminta penundaan pemeriksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.