JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan menarik tarif Rp 1.000 untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di databese kependudukan.
Aturan ini akan dikenakan pada industri yang berorientasi profit.
Kemendagri memastikan, layanan akses NIK untuk kebutuhan pelayanan publik, bantuan sosial dan penegakan hukum tetap gratis.
Di luar layanan publik, nantinya, lembaga pengguna data NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK.
Biaya ini ditujukan untuk mendanai pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri.
Tarif akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK, seperti perbankan dan asuransi.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.