JAKARTA, KOMPAS.TV – Nama Amaq Sinta jadi sorotan publik usai dijadikan tersangka karena membunuh dua orang begal karena membela diri.
Kepada Kompas.com Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka harus mendapatkan perlindungan.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus dikuti dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Amaq Sinta membunuh para begal karena dalam keadaan terpaksa.
Baca Juga: Cerita Lengkap Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Lawan, daripada Saya Mati
Dalam pengakuannya Amaq Shinta diserang dengan senjata tajam.
“Mau tidak mau harus kita melawan," ujar Amaq Shinta, Kamis (14/4/2022).
Saat melawan para pelaku, pria tersebut juga berteriak minta tolong kepada warga. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang datang.
Total ada dua orang pelaku begal tewas, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.