LOMBOH TENGAH, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus Amaq Santi, korban pembegalan yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menewaskan 2 dari 4 begal yang menghadangnya.
Kapolda menjelaskan bahwa ada 2 perkara yang ditangani kepolisian, yaitu perkara kasus terkait pembunuhan terhadap 2 begal dan perkara pencurian dengan kekerasan, mengingat selain korban pelaku Amaq Santi, aparat juga menangkap 2 pelaku yang berupaya membegalnya yaitu HA dan EO.
Polda NTB melepas Amaq Santi setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Baca Juga: Pengakuan Lengkap Korban Begal Jadi Tersangka: Lawan 4 Begal Seorang Diri
Keluarga menjamin Amaq Santi tidak akan kabur selama proses hukum berjalan.
Sementara itu ditemui di rumahnya, tersangka Amaq Santi mengaku membunuh 2 orang itu lantaran keduanya ingin membegal sepeda motornya.
Ia pun berharap polisi tak hanya menangguhkan penahanan dirinya, tapi juga membebaskan dirinya dari segala tuntutan karena ia mengaku membela diri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.