SULAWESI, KOMPAS.TV - Sebanyak 24 warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ditangkap Satuan Reskrim Polres Baubau saat tengah bermain judi dadu di bulan Ramadhan bersama dengan minuman keras.
24 warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ditangkap Satuan Reskrim Polres Baubau.
Baca Juga: 5 Nenek Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi, Mengaku untuk Isi Waktu Luang
Perjudian ini terungkap ketika polisi mendapatkan informasi ada sejumlah warga bermain judi di lorong taksi Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Betoambari.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti uang hasil judian sebanyak Rp 800 ribu alat dadu serta minum keras tradisional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.