Kompas TV video vod

Peraturan Menteri Keuangan No 62, LPG Nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg Dikenakan PPN Sebesar 11%

Kompas.tv - 6 April 2022, 22:35 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62, dimana didalamnya terdapat sejumlah daftar komoditas yang mengalami kenaikan PPN sebesar 11%.

Dalam PMK yang diteken oleh Sri Mulyani, kenaikan PPN tersebut dikenakan pada LPG non subsidi yakni pada setiap pembelian LPG 5,5 kg serta 12 kg.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Ekspor CPO Tanpa Bayar PPN, Potensi Kerugian Negara Capai Rp6 Triliun

Kebijakan baru ini disebut tak berlaku pada LPG 3 kg, pasalnya tabung gas LPG melon masih mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga kenaikan PPN sebesar 11% akan ditanggung pemerintah seluruhnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x