Kompas TV video vod

Munarman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Apakah 3 Tahun Penjara Sudah Cukup?

Kompas.tv - 6 April 2022, 21:30 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman Divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Munarman Tak Terlibat Terorisme

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menilai Munarman melanggar pasal 13 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Munarman terbukti bersalah menyembunyikan informasi dan tidak melaporkan pada pihak berwajib terkait acara dukungan dan pembaitan pada ISIS di Makassar tahun 2015 silam.

Atas keputusan ini, Munarman dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: