JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman Divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Munarman Tak Terlibat Terorisme
Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menilai Munarman melanggar pasal 13 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Munarman terbukti bersalah menyembunyikan informasi dan tidak melaporkan pada pihak berwajib terkait acara dukungan dan pembaitan pada ISIS di Makassar tahun 2015 silam.
Atas keputusan ini, Munarman dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.