JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (06/04) eks sekretaris FPI Munarman akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada sidang sebelumnya, Munarman membantah dia dan FPI terlibat terorisme.
Munarman juga menyebut organisasi itu menolak cara kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan maupun dakwah.
Baca Juga: Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?
Munarman berharap segala bentuk pelabelan serta framming terhadap dia dan FPI bisa berhenti.
Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam sidang replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum secara tegas menolak nota pembelaan terdakwa Munarman karena secara sah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa menegaskan bahwa pembelaan munarman tidak berdasar pada fakta persidangan, sehingga apa yang disampaikan munarman dalam pleidoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.