Kompas TV video vod

Diperberat, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Kompas.tv - 4 April 2022, 23:35 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis hukuman mati Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan!

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan menyebut putusan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Meski demikian, Herry berhak mengajukan kasasi.

Hukuman Herry lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi terdakawa dengan vonis penjara seumur hidup.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x