BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis hukuman mati Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan!
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan menyebut putusan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Meski demikian, Herry berhak mengajukan kasasi.
Hukuman Herry lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi terdakawa dengan vonis penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.