BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis hukuman mati Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan!
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan menyebut putusan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Meski demikian, Herry berhak mengajukan kasasi.
Hukuman Herry lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi terdakawa dengan vonis penjara seumur hidup.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.