JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, kembali dijerat KPK sebagai tersangka.
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
KPK menyebut, pria yang akrab disapa Pepen itu diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pemilik Juragan 99 Bantah Semua Tudingan Soal Dugaan Pencucian Uang
Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan.
Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK menyita uang total Rp5,7 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.