JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pemecatan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dalam muktamar ke-31 IDI, di Aceh, tidak sah.
Dasco menilai putusan muktamar IDI tidak sah karena majelis yang membacakan putusan sudah demisioner.
Sementara kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.
Baca Juga: Pro Kontra Pemecatan Eks Menkes Terawan dari Keanggotan IDI
Dasco meminta oknum yang membuat gaduh bisa diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang dalam organisasi.
Sementara itu Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyayangkan sikap IDI yang melakukan pemecatan terhadap mantan Menkes Dokter Terawan Agus Putranto.
Atas putusan pemecatan ini, Komisi IX DPR tegas akan memanggil IDI untuk memberikan penjelasan pada DPR dalam waktu dekat.
Sementara itu menanggapi pemecatan Dokter Terawan oleh IDI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta IDI bisa berkomunikasi secara baik guna menyelesaikan persoalan ini bersama Dokter Terawan yang tak lain mantan Menteri Kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.