JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menaikkan kewajiban pasokan batu bara dalam negeri dari saat ini 25 persen menjadi 30 persen.
Harga batu bara dalam negeri juga akan dipatok 90 Dolar Amerika per metrik ton, meski di pasar global sudah melambung di atas 140 Dolar per metrik ton.
Kebijakan harga ini dikecualikan untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam.
Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, PT KCN Curiga Ada Pihak yang Memainkan Isu Debu Batu Bara di Marunda
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.