JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri terus mengejar aset tersangka penipuan investasi ilegal “binary option” Binomo, Indra Kenz, di luar negeri.
Polisi menduga aset berupa kripto milik Indra Kenz mencapai Rp 58 miliar.
Dengan bekerja sama dengan PPATK, baik di dalam maupun di luar negeri, Bareskrim Polri terus kejar aset tersangka.
Saat ini, total aset yang telah disita oleh polisi terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan mewah, barang mewah, dan uang tunai.
Diperkirakan, total aset yang disita akan terus bertambah karena proses pelacakan aset, khususnya di luar negeri, masih dilakukan.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan binary option Binomo, turut dihadirkan.
Baca Juga: Masih dalam Pembangunan, Rumah Indra Kenz di Serpong Tangsel Juga Disita!
Indra Kenz meminta maaf dan tidak ada niat untuk melakukan penipuan.
Sejak di tetapkan tersangka, pada 24 Februari 2022 lalu, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 64 saksi.
Pihak Bareskrim juga sudah membuka hotline dan telah menerima 500 laporan dari masyarkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.