SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka terbatas.
Orangtua atau wali diberi pilihan untuk mengizinkan anak mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Aturan baru akan dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya.
Mulai pekan depan pembelajaran tatap muka 100% akan dilakukan.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia Rilis SE Jelang Ramadan, Atur Prokes hingga Penggunaan Pengeras Suara Luar
Anak bisa mengikuti PTM dengan ijin orangtua.
Sementara itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan pembelajaran tatap muka 100% meski sudah menerapkan PPKM level 2.
Dalam SKB 4 Menteri, aturan pelaksanaan PTM dibedakan berdasarkan kriteria wilayah.
Satuan pendidik yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi oleh satgas Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.