KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo sempat meminta proses pembangunan IKN Nusantara bisa fleksibel dan lincah untuk mendapatkan skema pendaaan.
Dalam Undang-Undang IKN ditetapkan, porsi pembangunan IKN dengan menggunaan pembiayaan APBN hanya berkisar 20% dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 466 triliun.
Pembiayaan pembangunan IKN Nusantara akan melibatkan investor dan swasta, meskipun hal ini diakui Kepala Otorita IKN akan memerlukan waktu yang cukup lama.
Selain pembiayaan dari investor, yang terbaru pemerintah pun memunculkan opsi membentuk skema urun dana atau crowdfunding dari masyarakat untuk membangun Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Dubes Ukraina Datang ke DPR Sebut Putin Sebaiknya Tak Diundang di Pertemuan G20
“Crowdfunding (urun dana) adalah satu dari banyak alternatif pendanaan dari Non APBN. Salah satu, bukan satu-satunya dan bukan berarti yang paling diutamakan ketimbang skema pendanaan Non APBN yang lain.Urun dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan,” tutur Ketua Tim Komunikasi IKN Nusantara, melalu pesan singkat kepada Kompas Tv.
Namun Guru Besar Uin Syarif Hidayatullah yang juga penggugat Undang-Undang IKN, Azyumardi Azra meragukan akan ada investor yang berinvestasi untuk membantu pembiayaan pembangunan IKN dengan konsep Kota Hutan.
Di Jakarta, pembahasan sistem pemerintahan DKI Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota Negara sudah dilakukan oleh anggota DPRD seluruh partai politik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.