JAKARTA, KOMPAS.TV - Yap! Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik 1 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Ini artinya harga barang dan jasa akan naik pajaknya. Sebelumnya ppn untuk barang dan jasa adalah 10 persen. Namun, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang.
Baca Juga: Ini Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
Dikutip dari kontan.co.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. “Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.