Kompas TV video tahu gak sih lo?

Bersiap! PPN Naik Jadi 11% Per April 2022

Kompas.tv - 26 Maret 2022, 15:00 WIB
Penulis : Edika ipelona

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yap! Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik 1 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. 

Ini artinya harga barang dan jasa akan naik pajaknya. Sebelumnya ppn untuk barang dan jasa adalah 10 persen. Namun, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Ini Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

Dikutip dari kontan.co.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. “Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).

Video Editor: Agung Ramdani

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x