SIDOARJO, KOMPAS.TV - Proses penyitaan sebuah rumah oleh petugas Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, gagal.
Warga bersama kuasa hukum tergugat, mengusir petugas gabungan dari kawasan perumahan mereka.
Kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, bersama aparat kepolisian, TNI, dan juga Satpol PP, di Perumahan Taman Pinang, mendapat penolakan.
Baca Juga: Polres Salatiga Musnahkan 1.270 Knalpot Bising Hasil Sitaan Razia Operasi Lalu Lintas!
Gagalnya penyitaan rumah ini bukan karena dihadang warga, melainkan dokumen yang dibawa oleh juru sita berbeda dengan kondisi yang sebenarnya.
Dokumen Pengadilan Negeri Sidoarjo, salah mencantumkan nomor RW 008, dan menurut warga rumah tersebut masuk dalam RW 006.
Karena dinilai meresahkan, dan menimbulkan kegaduhan.
Akhirnya warga mengusir petugas dan juru sita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.